Legalitas Insurance Broker
UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian: Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
POJK Nomor : 70/POJK.05/2016 Bagian Kedelapan BAB Kegiatan Usaha Pasal 40 : Perusahaan pialang asuransi dapat menawarkan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penanganan penyelesaian klaim secara digital atau elektronik
Legalitas SmartPro
Akta Notaris No. 123 Tanggal 25 September 2012, Notaris DR. Fulgensius Jimmy H.L.T.,S.H., MH.,M.M.
Menteri Keuangan Republik Indonesia – Bapepam LK No. KEP- 647/KM,10/2012
APPARINDO Member : 196-2013/APPARINDO/2022
